Jumat, 30 Juli 2010

SKKNI Bidang Kehumasan goes to BUMN !

Dalam Konvensi Nasional Humas 21 - 22 Juli 2010 lalu di Jakarta, penerapan sertifikasi Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang Kehumasan menjadi sebuah materi yang sangat krusial dibicarakan pada setiap sesi. Sejak awal diluncurkan sesuai Keputusan Menteri Tenaga Kerja & Transmigrasi No. 039/Menakertrans/II/2008, SKKNI Bidang Kehumasan nyaris menjadi dokumen tak termanfaatkan karena tidak tersosialisasi lebih dari 2 (dua) tahun lamanya sejak KepMen itu diluncurkan.

Kabar baiknya, Mustafa Abubakar, Menteri Negara BUMN, selaku pembicara kunci dalam KNH 2010 mendukung penuh realisasi penerapan SKKNI Bidang Kehumasan dalam dunia kerja, khususnya di jajaran kementrian BUMN. Artinya, dalam kurun waktu tidak terlalu lama, BUMN akan menerapkan SKKNI Bidang Kehumasan bagi pekerja kehumasan di setiap BUMN di bawahnya melalui SKB 3 (tiga) Menteri, yaitu Menteri BUMN Negara BUMN, Menteri Kominfo & Menakertrans.

Harus diakui bahwa keseriusan Meneg BUMN akan hal ini menjadi breaktrough bagi kemajuan kehumasan di jajaran instansi pemerintah khususnya di BUMN. Maka, tak lama lagi para pelaku humas di jajaran BUMN mau tidak mau harus memiliki sertifikasi atas kompetensinya di bidang yang menjadi tanggung jawabnya. Lebih dari itu, pelaku humas di jajaran BUMN akan mengetahui seberapa jauh kompetensi individu dalam tim humasnya berdasarkan 4 (empat) kategori.

Sesuai Kep Menakertrans no. 039/Menakertrans/II/2008, sertifikasi kehumasan Indonesia terbagi dalam 4 kategori meliputi :
  1. Sertifikasi III (Humas Junior)
  2. Sertifikasi IV (Humas Madya)
  3. Sertifikasi V (Humas Ahli)
  4. Sertifikasi VI (Humas Manajerial)
Sementara kompetensi Bidang kehumasan itu sendiri terbagi dalam 3 (tiga) kelompok besar, meliputi :
  1. Kompetensi Umum (7 kompetensi)
  2. Kompetensi Inti (55 kompetensi)
  3. Kompetensi Khusus (9 kompetensi)
Bila jajaran BUMN telah melakukan sertifikasi bagi seluruh pelaku humasnya, mereka dapat memperoleh banyak manfaat, antara lain ;
  1. Mengetahui peta kekuatan kompetensi individu jajaran humas di masing-masing BUMN. Artinya, bila para pelaku humas di jajaran BUMN telah mengikuti sertifikasi SKKNI Bidang Kehumasan, dengan sendirinya akan diketahui kecenderungan kompetensi SDM humas secara umum, apakah sebagaian besar merupakan humas junior, madya, ahli atau manajerial;
  2. Mendorong pelaksanaan Satuan Kerja Individu (KPI)- Key Performance Indicator (KPI) secara obyektif. Saat ini, Kementerian Negara BUMN tengah mendorong seluruh BUMN di bawahnya untuk menjadi perusahaan berkelas dunia yang mengglobal. Salah satunya adalah dengan perombakan sistem manajemen SDM dengan memberlakukan SKI atau KPI. Nah, bila jajaran BUMN telah melakukan sertifikasi SKKNI Bidang Kehumasan bagi para pelaku humasnya, tentu ini akan membantu pelaksanaan KPI secara lebih obyektif dengan standar yang jelas dan berlaku nasional serta profesional. Bahwa belum semua profesi memiliki standar kompetensi yang telah berlaku secara nasional dan diakui secara sah oleh pemerintah, maka SKNNI Bidang Kehumasan merupakan bukti nyata, bahwa profesi humas merupakan sebuah profesi yang serius bukan profesi pelengkap yang dapat dilakukan oleh sembarang orang, atau bahkan oleh orang-orang buangan ;
  3. Acuan Job Description. SKKNI Bidang Kehumasan dengan sedikitnya 71 (tujuh puluh satu) kompetensinya, jelas menggambarkan tanggung jawab pekerjaan humas yang sesungguhnya. Dengan demikian, SKKNI Bidang Kehumasan ini dapat menjadi acuan bagi pelaku humas di jajaran BUMN. Bukan rahasia lagi, jajaran BUMN dan instansi pemerintah pada umumnya selama ini memiliki pemahaman yang sangat sempit mengenai profesi humas. Akibatnya, peran humas di berbagai instansi dan badan pemerintah ini tidak lebih dari peran administrasi, seremonial dan segala hal yang remeh temeh dan tidak penting sama sekali. Peran humas seperti itu sama sekali tidak mencerminkan peran humas yang sesungguhnya sebagai fungsi manajemen yang berpikir strategis dan visioner;  
  4. Membangun karir dan persaingan sehat. Pemberlakukan sertifikasi SKKNI Bidang Kehumasan di jajaran BUMN tentu akan menjamin terselenggaranya kaderisasi dan pembangunan karir di antara pelaku humas secara obyektif berdasarkan persaingan yang sehat. Sertifikasi ini akan merontokkan sistem kenaikan pangkat berdasarkan senioritas yang selama ini berlaku di jajaran BUMN yang seringkali menafikkan kompetensi dan profesionalisme. 
Pada dasarnya, pemberlakuan SKKNI Bidang Kehumasan di jajaran BUMN yang dicanangkan Meneg BUMN, Mustafa Abubakar merupakan sebuah terobosan yang sangat fenomenal dan layak disikapi secara positif. Persoalannya kemudian adalah pemerintah pun perlu melakukan pengawasan terhadap jalannya proses sertifikasi itu sendiri agar tidak terjadi penyalahgunaan.

Intinya, pemeberlakuan SKKNI Bidang Kehumasan ini menjamin terwujudnya obyektivitas dan reposisi profesi humas secara menyeluruh, baik secara organisatoris maupun individu. Bagaimanapun, produk SKKNI Bidang Kehumasan ini sudah dapat diandalkan dan membatasi kemungkinan terjadinya penyalahgunaan dalam realisasinya dengan uraian-uraian yang lengkap.

Namun, euforia pemeberlakuan SKKNI Bidang Kehumasan, harus diimbangi dengan pengawasan beberapa aspek menyangkut pelaksanaan sertifikasi SKKNI Bidang Kehumasan ini, antara lain meliputi :
  1. Komitmen terhadap jaminan profesionalisme sesungguhnya. Sekali lagi, berdasarkan fenomena, gejala yang sering terjadi dalam instansi pemerintah, bahwa beragam fungsi termasuk sertifikasi dalam instansi pemerintah tidak lebih dari formalitas belaka. Artinya, semoga badan sertifikasi SKKNI Bidang Kehumasan nantinya tidak melakukan 'jual beli' sertifikasi dengan nilai tertentu;
  2. Penyempurnaan. Ilmu pengetahuan dan profesi berjalan selaras dan terus mengalami perkembangan. Demikian halnya dengan SKKNI Bidang Kehumasan. Tentunya di masa yang akan datang SKKNI ini akan mengalami penyempurnaan terhadap kompetensi-kompetensi lain yang belum terakomodir dalam SKKNI Bidang Kehumasan yang telah ditetapkan oleh pemerintah melalui Kep Menakertrans no : 039/Menakertrans/II/2008;  
  3. Keterwakilan. Sebagai sebuah profesi yang terbuka, maka keterwakilan dari berbagai kalangan atas penyususnan SKKNI dan sertifikasi profesi ini harus terpenuhi. Artinya, dalam pelaksanaan SKKNI Bidang Kehumasan ini perlu melibatkan kalangan akademisi, profesional serta pemerintah secara proporsional agar legitimasi atas sertifikasi profesi ini menjadi kuat dengan dukungan penuh seluruh pihak;
  4. Pengawasan Sertifikasi. Selayaknya, penyelenggara sertifikasi adalah sebuah badan yang independen namun memiliki kewenangan yang relevan sehingga tidak menimbulkan kerancuan dan kericuhan di masa yang akan datang;
  5. Sosialisasi. Sosialisasi pun menjadi syarat mutlak yang harus diupayakan agar pelaksanaan SKKNI Bidang Kehumasan dapat terwujud sesuai tujuan. Karenanya, sosialisasi harus dilakukan di berbagai kalangan yang berkaitan dengan profesi kehumasan, yaitu kalangan akademisi (mahasiswa), institusi pemerintah maupun swasta (pengguna) serta konsultan (penyelenggara jasa humas independen). Dengan demikian, para mahasiswa dan sarjana komunikasi khususnya calon pelaku humas dapat mempersiapkan diri terhadap penguasaan berbagai kompetensi yang akan menjadi nilai lebih atas dirinya, dan hal itu akan berbanding lurus dengan penghargaan serta pendapatan yang akan diperolehnya dalam dunia kerja. Sementara bagai institusi pengguna, sertifikasi SKKNI Bidang Kehumasan pun dapat menjadi filter bagi perekrutan SDM humas secara selektif namun praktis. Tak kalah penting, sertifikasi SKKNI Bidang Kehumasan bagi kalangan konsultan dapat menjadi kriteria, syarat mutlak yang tidak dapat ditawar dan menjadi nilai jual bagi penjual jasa konsultasi ini dengan para pengguna jasanya sebelum melakukan transaksi.   
Well, lega rasanya walau lambat namun SKKNI Bidang Kehumasan akhirnya bergulir juga, bahkan dimotori oleh jajaran BUMN sebagai pioner. Ini adalah kesempatan emas bagi seluruh pelaku profesional humas di mana saja, khususnya di jajaran BUMN. Ini saatnya bagi kita untuk diperhitungkan dan diapresiasi sebagaimana seharusnya. Ini saatnya bagi para pelaku humas untuk mewujudkan cita-citanya, berperan secara profesional sebagai fungsi manajemen dengan pemikiran-pemikiran strategis dan visioner ke depan bagi kemajuan organisasi dan bangsa ! Selamat !

Tidak ada komentar: