Jumat, 04 November 2011

18 KEWENANGAN BUMN

Menteri BUMN Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II, Dahlan Iskan yang baru dilantik Oktober 2011 lalu, langsung melakukan terobosan bagi 141 BUMN yang dipimpinnya. Dahlan Iskan memberikan 18 kewenangan kepada jajaran direksi BUMN yang dipimpinnya dengan maksud untuk memangkas birokrasi. Terobosan ini tak pelak menimbulkan banyak pro dan kontra dari berbagai kalangan.
 
Sejumlah kalangan menganggap kebijakan ini akan menjadikan Deputi di jajaran Kementrian BUMN akan kehilangan fungsinya. Di sisi yang lain, kebijakan ini juga akan menimbulkan masalah yang lain di lapangan.
 
Bagi manajemen puncak BUMN yang memiliki jiwa enterpreneurship yang mumpuni, maka terobosan ini akan sangat berarti dan mendukung BUMN yang dipimpinnya untuk dapat berkembang lebih cepat dan dinamis. Sebaliknya bagi para pemimpin puncak BUMN yang cenderung berjiwa safe player, maka kewenangan yang luar biasa besar ini akan menjadikannya semakin pasif dalam memimpin BUMN yang dipimpinnya mengingat resiko yang menyertai kebijakan tersebut pun tak kalah besar.
 
Berikut ini adalah 18 kewenangan menteri BUMN selaku wakil pemegang saham yang dilimpahkan kepada BUMN seperti diterima VIVAnews dari Kementerian BUMN:
1. Pembagian tugas dan wewenang anggota direksi persero/perum.

2. Mengesahkan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP).

3. Mengesahkan perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP)

4. Penetapan auditor eksternal untuk pemeriksaan laporan keuangan perusahaan.

5. Menyetujui perubahan anggaran dasar persero.

6. Menyetujui pembelian kembali saham (buy back).

7. Menyetujui penerbitan obligasi dan surat utang lainnya oleh persero/perum.

8. Pengalihan atau menjadikan jaminan utang kekayaan persero/perum yang kurang dari 50 persen dari jumlah kekayaan bersih persero/perum dalam satu transaksi atau lebih, baik yang berkaitan satu sama lain maupun yang tidak.

9. Persetujuan untuk menghapusbukukan aktiva tetap karena kondisi tertentu (hilang, musnah, total lost, biaya lebih besar dari nilai ekonomis, dibongkar, berdasarkan peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan).

10. Persetujuan untuk melakukan penyertaan modal pada perusahaan lain, mendirikan anak perusahaan/perusahaan patungan, dan melepaskan penyertaan modal pada anak perusahaan/perusahaan patungan.

11. Persetujuan untuk mengikat perusahaan sebagai penjamin (borg atau avalist).

12. Persetujuan untuk mengadakan kerja sama di atas lima tahun sampai dengan 10 tahun (berupa kerja sama lisensi, kontrak manajemen, menyewakan aset, KSO, bangun guna serah (Build Operate Transfer/BOT), bangun milik serah (Built Own Transfer/BOwT), bangun serah guna (Build Transfer Operate/BTO) dan kerja sama lainnya.

13. Persetujuan untuk menetapkan blue print organisasi perusahaan.

14. Persetujuan untuk menetapkan dan mengubah logo perusahaan.

15. Persetujuan untuk melakukan tindakan-tindakan lain dan tindakan yang belum ditetapkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan.

16. Persetujuan untuk membentuk yayasan, organisasi dan/atau perkumpulan baik yang berkaitan langsung maupun tidak langsung dengan perusahaan lain yang dapat berdampak bagi perusahaan.

17. Persetujuan untuk pembebanan biaya perusahaan yang bersifat tetap dan rutin untuk yayasan, organisasi dan/atau perkumpulan baik yang berkaitan langsung maupun tidak langsung dengan perusahaan.

18. Persetujuan untuk pengusulan wakil perusahaan untuk menjadi calon anggota direksi dan dewan komisaris/dewan pengawas pada perusahaan patungan dan/atau anak perusahaan yang memberikan kontribusi pada perusahaan dan/atau bernilai strategis (art-VIVAnews)

18 Kebijakan Menteri BUMN ini sungguh menarik karena menawarkan kewenangan yang sangat powerful bagi para pimpinan BUMN dalam menentukan kebijakan perusahaan yang dipimpinnya secara independen. Tidak hanya itu, Kementerian BUMN bahkan memberikan keleluasaan bagi para pucuk pimpinan BUMN dalam menentukanstrategi, cara atau metode dalam meraih cita-cita yang yang telah ditetapkan masing-masing BUMN, termasuk dalam menentukan proses evaluasinya (audit).

Itulah sebabnya, besarnya kewenangan yang digelontorkan Menteri BUMN pun tak pelak menuntut pertanggungjawaban yang maha dasyat.

Tidak ada komentar: