Selasa, 18 Januari 2011

BLACKBERRY, RIM vs INDONESIA

JAKA SEMBUNG BAWA KUCING, SALAH SAMBUNG UPAYA SEMBIRING
Para pengguna blackberry (BB) di Indonesia belakangan ini heboh lantaran isu yang berkembang menyoal pemblokiran layanan BB. Konon pasalnya, gadget canggih ini berpotensi untuk disalahgunakan dalam mengakses hal-hal yang berbau pornografi. Begitu kabarnya ....

Padahal, isu BB ini bukan sekedar pornografi. Sesungguhnya ada sejumlah hal yang sangat mendasar berkaitan dengan operasionalisasi BB di Indonesia. Karena itulah, Menkominfo, Tifatul Sembiring meminta Research in Motion (RIM) sebagai produsen BB agar melakukan kesepakatan dengan Indonesia. Nah, informasi inilah yang tidak diperoleh secara utuh oleh pengguna BB di Indonesia sehingga menimbulkan reaksi keras yang cenderung menolak, tidak mendukung dan kontra produktif dengan rencana kebijakan Menkominfo.

Hal-hal yang perlu mendapat perhatian RIM sedikinya ada 7 (tujuh) poin, yaitu :
  1. RIM harus menghormati dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Ada tiga undang-undang yang terkait, yakni Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1989 tentang Telekomunikasi, UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi
  2. RIM diminta membuka perwakilannya di Indonesia sebab pelanggan RIM di Tanah Air sudah mencapai lebih dari 2 juta
  3. RIM diminta membuka service center di Indonesia untuk melayani dan memudahkan pelanggan
  4. RIM diminta merekrut dan menyerap tenaga kerja Indonesia secara layak dan proporsional
  5. RIM diminta sebanyak mungkin menggunakan konten lokal Indonesia, khususnya mengenai software
  6. Pemblokiran situs porno, yaitu RIM diminta memasang software blocking terhadap situs porno, sebagaimana yang telah dilakukan oleh operator-operator lain di Indonesia
  7. RIM diminta membangun server/repeater di Indonesia agar aparat penegak hukum dapat melakukan penyelidikan terhadap pelaku kejahatan, termasuk koruptor
Bila menilik hal-hal yang disodorkan Menkominfo kepada RIM untuk dipenuhi, rasanya bangsa Indonesia patut memberikan dukungan dan penghargaan atas upaya yang telah dilakukan Tifatul Sembiring bagi negara ini.

LABA FANTASTIS TANPA PAJAK
Para pengguna BB mungkin tak banyak yang tahu, bahwa pengguna BB di Indonesia saat ini sedikitnya telah mencapai 3 juta pelanggan. Dari angka itu, 2 juta di antaranya adalah pelanggan resmi, sisanya adalah pelanggan pasar gelap (baca http://www.mediaindonesia.com/). Sebagaimana yang ditawarkan sejumlah operator seluler di Indonesia, tarif layanan BB berkisar pada angka Rp.70.000,- - Rp. 100.000,-/bulan. Bila rata-rata pelanggan BB dikenai tarif Rp. 70.000,- saja per bulan (US $ 7), artinya setiap bulannya RIM mengeruk keuntungan sedikitnya Rp. 189 miliar atau Rp. 2,268 triliun/tahun ! Ironisnya, untuk keuntungan sebesar itu, RIM tidak dikenai pajak sedikit pun ! Nah loh ?


TWITTER PINTER
Senin, 17/1/2011 lalu Menkominfo bertemu Komisi 1 DPR yang mempertanyakan gaya komunikasinya melalui jejaring sosial. Para anggota DPR ini menganggap kebiasaan Tifatul menyampaikan kebijakan melalui jejaring sosial khususnya twitter tidaklah pas dan beresiko. Mereka menilai penyebarluasan informasi khususnya kebijakan pemerintah melalui akun pribadi sangat rentan terhadap kesalahpahaman karena berpotensi terjadinya multitafsir. Selain itu, menginformasikan kebijakan pemerintah melalui akun jejaring sosial pun dianggap tidak formal dan berkekuatan hukum.

Yang menarik, sebagaimana fenomena yang sering terjadi dalam lalu lintas komunikasi melalui jejaring sosial, seorang tokoh atau figur publik seringkali ditemui memiliki lebih dari satu akun. Masalahnya, seringkali pula duplikasi akun atas seseorang yang sama sangat mungkin dibuat bukan oleh orang yang bersangkutan. Artinya, seorang penggemar bisa saja membuat akun seorang tokoh yang diidolakannya.

Apalagi bila tokoh yang diidolakan ternyata gagap teknologi, maka akun yang spesifik dengan nama tokoh yang bersangkutan bisa jadi masih belum pernah dibuat. Akibatnya, tiba gilirannya si tokoh yang bersangkutan akan membuat akun pribadi dengan namanya sendiri tidak lagi dapat memperoleh nama tersebut karena telah dibuat dan dimiliki serta dioperasikan oleh orang lain. Akhirnya sang tokoh pun mempunyai alamat akun yang tidak terlalu spesifik yang mengakibatkan teman atau pengikutnya bingung menentukan mana yang asli dan sungguh akun prinadi sang menteri sehingga akibatnya akun pribadi sang menteri pun kalah banyak dengan akun yang justru dibuat oleh orang lain.

Kembali menyoal akun sang Menteri, dalam kesempatan itu diketahuilah ternyata bahwa akun pribadi Menkominfo yang sedikitnya ada 4 akun tidak dioperasikan sendiri oleh sang menteri. Beliau berkilah dia tidak mau dianggap sebagai menteri yang buang-buang waktu karena sibuk bermain jejaring sosial.

Pasalnya, komunikasi melalui jejaring sosial, bagaimanapun bila menyangkut akun pribadi maka akan mencerminkan kharakter personal pemilik akun yang bersangkutan. Nah, berhubung akun sang menteri tidak dikelola oleh beliau sendiri, maka gaya berkomunikasinya pun menjadi berbeda dengan gaya berkomunikasinya dalam interaksi nyata.

Hal-hal demikian tidak dapat dianggap sepele, karena mengakibatkan orang lain merasa tidak nyaman manakala mendapatkan respon yang 'aneh' dari 'sang menteri' dalam interaksinya melalui jejaring sosial. Aneh, karena tidak mencerminkan sosok kepribadian sang menteri sebagaimana yang mereka kenal setiap hari, khususnya dalam bertutur kata yang sangat piawai dalam berpantun misalnya.

Sebagai seorang menteri, tokoh, figur publik, politisi juga ulama, Menkominfo tentu berinteraksi (memiliki teman atau pengikut) yang juga para tokoh dalam jejaring sosialnya. Karena mereka telah saling mengenal dalam keseharian, tentu mereka, para sahabat sang menteri ini akan merasa aneh saat menerima respon sang menteri yang ternyata selama ini dioperasikan oleh 2 (dua) orang staf/timnya.

Meskipun Menkominfo menyatakan bertanggung jawab atas setiap pernyataan atau operasionalisasi akun pribadi yang tidak dikelola secara pribadi tersebut, tentu beliau tetap perlu memikirkan ulang mengenai hal itu. Setidaknya beliau mempertimbangkan efek yang sifatnya sangat personal itu yang ditimbulkan oleh interaksi melalui akun pribadinya tersebut.

KOMUNIKASI VIRTUAL ADALAH KENISCAYAAN
Mustahil rasanya membendung kemajuan dan perkembangan teknologi khususnya teknologi komunikasi, termasuk komunikasi virtual melalui jejaring sosial. Banyak literatur mengungkapkan bahwa menggunakan jejaring sosial dan konunikasi virtual lainnya sangatlah efektif dan membantu secara nyata dalam interaksi dan operasional sebuah orgnisasi atau perusahaan dengan para stakeholdernya.

Masalahnya, teknologi bagaimanapun hanya merupakan sebuah alat. Artinya, dalam menggunakan sebuah alat diperlukan sebuah keahlian yang dapat membuat pemanfaatan teknologi itu menjadi optimal, bukan sebaliknya. Apalagi, ruang yang tersedia dalam berkomunikasi melalui jejaring sosial sangatlah terbatas. terlebih lagi twitter yang hanya menyediakan ruang tidak lebih dari 140 kharakter (huruf) dalam sekali penyampaian informasi. Tentu sedikit sekali kata yang dapat dimuat bukan ? Itulah sebabnya bila pemilik akun memuat kata-kata yang disingkat sangat berpeluang timbulnya kesalahpahaman dan multitafsir.


REKOMENDASI
Kebijakan Menkominfo menggunakan jejaring sosial sebagai media dalam menyampaikan kebijakan pemerintahan sesungguhnya sebuah terobosan yang inovatif. Hanya, dalam hal ini penyampaian kebijakan melalui jejaring sosial yang sangat terbatas itu perlu disertai media lain yang dapat memberikan ruang lebih luas dalam proses pemahamannya bagi khalayak luas.

Secara sederhana, bisa saja Menkominfo mengabarkan kebijakan melalui akun pribadinya di twitter maupun facebook, namun diikuti dengan informasi jadwal konferensi pers tentang launching kebijakan tersebut, juga link atau tautan mengenai kebijakan tersebut secara on line kepada situs, blog, atau informasi virtual lain yang lebih lengkap.

Tidak ada komentar: